01 Oktober 2013

KH. Yusuf Supendi, Lc. Gugat KPU RI Ke PTUN Jakarta

Hari ini Selasa, tanggal 1 Oktober 2013 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami dari Law Office Najib Alam & Partners, selaku kuasa hukum dari KH. Yusuf Supendi, Lc. bersama ini akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, baru saja melalui kami, selaku kuasa hukumnya, KH. Yusuf Supendi, Lc. telah mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Gugatan KH. Yusuf Supendi, Lc. terhadap Ketua KPU RI melalui PTUN Jakarta, sehubungan dengan dikeluarkannya Pengumuman KPU RI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.

Pada pengumuman sebagaimana diatas, juga disahkan khususnya 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelumnya, setelah KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, KH. Yusuf Supendi, Lc. pada tanggal 17 Juni 2013 telah memberikan masukan kepada Ketua KPU RI perihal 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) orang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI yang berasal dari PKS, tapi sangat disayangkan masukan KH. Yusuf Supendi, Lc. tidak ditanggapi oleh Ketua KPU RI.

Masukan KH. Yusuf Supendi, Lc. kepada Ketua KPU RI pada saat itu adalah : Bahwa, Sdr. Anis Matta dan Sdr. Taufik Ridha “tidak berhak” menandatangani 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) orang DCS Anggota DPR RI yang berasal dari PKS, karena proses pengangkatan Sdr. Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Sdr. Taufik Ridha sebagai Sekjend PKS tidak sah dan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga PKS (Illegal).

KH. Yusuf Supendi, Lc. dengan gugatan ini meminta kepada PTUN untuk : 
  1. Menyatakan cacat hukum, batal, atau tidak sah Pengumuman KPU RI tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, khususnya 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  2. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencoret dan menggugurkan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yang Berasal Dari Partai Keadilan Sejahtera Dari Pengumuman KPU RI tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 584/KPU/VIII/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Kuasa Hukum KH. Yusuf Supendi, Lc. :
Mokhammad Najib, SH. (Hp. 081281313303)
Nur Setia Alam, SH., Mkn. (Hp. 0818219788)

0 Comments:

Di disain oleh : "TH"